Suami atau Istri yang di jepang datang ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan sbb* :
- formulir aplikasi yang telah diisi,
- paspor yg diundang
- dll
Dalam waktu paling cepat 2 minggu akan dikirim Certificate of Eligibility (CoE) ke alamat yg di jepang. Silakan andan kirim CoE tsb. ke Indonesia dengan EMS melalui kantor pos. CoE akan tiba 5 hari kemudian.
Urus visa ke konsulat Jepang sesuai wilayah anda.
http://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html#1
http://www.id.emb-japan.go.jp/visa_4.html
Kalau tidak ada masalah visa akan selesai 3 hari kemudian.
Semoga Bermanfaat
Kamis, 25 Maret 2010
Langganan:
Postingan (Atom)